Kamis, 05 Nov 2026 PolitikEkonomiNasionalHiburanTokoh
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Jokowi Pamerkan Ijazah UGM di Hadapan Roy Suryo

✍️ Adi M 🕒 05 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Foto: Istimewa

Prolog.id - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazahnya, dengan terdakwa Roy Suryo.

Momen tersebut terjadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan itu, Jokowi memperlihatkan ijazah miliknya di hadapan majelis hakim, pengunjung sidang, serta Roy Suryo yang turut hadir bersama tim kuasa hukumnya.

Awalnya, jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Setelah itu, Jokowi meminta izin kepada hakim untuk menunjukkan dokumen pendidikan tersebut kepada pengunjung sidang.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati sempat menyarankan agar Jokowi memperlihatkan ijazah tersebut setelah persidangan selesai.

Namun, Jokowi kembali meminta izin karena sebelumnya telah berjanji untuk menunjukkan ijazah pendidikannya, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga jenjang sarjana (S-1) di Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," ujar Jokowi.

Hakim kemudian menyampaikan bahwa kesempatan tersebut dapat dilakukan setelah persidangan.

"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," kata Jokowi.

Setelah mendapat kesempatan, Jokowi maju ke hadapan majelis hakim dan memperlihatkan ijazahnya satu per satu ke arah pengunjung sidang. Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga terlihat mendekat saat dokumen tersebut diperlihatkan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah mantan Presiden tersebut.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, terdapat dakwaan subsider yang merujuk pada Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AM
Adi MRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update