Tiga Direktur MDKA Kompak Mundur
PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menerima pengunduran diri tiga anggota direksi secara bersamaan pada 17 Juni 2026.
Jakarta - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menerima pengunduran diri tiga anggota direksi secara bersamaan pada 17 Juni 2026. Informasi tersebut telah disampaikan perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui keterbukaan informasi pada 19 Juni 2026.
Tiga anggota direksi yang mengajukan pengunduran diri adalah David Thomas Fowler, Jason Laurence Greive, dan Chrisanthus Supriyo. Perseroan menyatakan surat pengunduran diri ketiganya telah diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 17 Juni 2026, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari 3 (tiga) anggota Direksi Perseroan, yaitu: 1) Bapak David Thomas Fowler; 2) Bapak Jason Laurence Greive; dan 3) Bapak Chrisanthus Supriyo,” tulis manajemen MDKA dalam keterbukaan informasi.
Manajemen menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut belum berlaku efektif. Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 8 serta Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, permohonan pengunduran diri direksi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, permohonan pengunduran diri anggota Direksi tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham,” tulis manajemen.
Hingga saat ini, MDKA belum mengungkap alasan di balik pengunduran diri ketiga direksi tersebut. Perseroan juga belum mengumumkan jadwal pelaksanaan RUPS yang akan membahas permohonan pengunduran diri tersebut.
Keterbukaan informasi tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan MDKA, Jessica J., dan telah disampaikan kepada OJK serta BEI pada 19 Juni 2026.
Dengan demikian, status ketiga direksi tersebut masih tetap menjabat hingga keputusan resmi ditetapkan melalui RUPS sesuai ketentuan yang berlaku.
