Selasa, 03 Nov 2026 PolitikEkonomiNasionalHiburanTokoh
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Profil Sufmi Dasco Ahmad: Rekam Jejak Politik dan Kontroversinya

✍️ Adi M 🕒 03 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Sufmi Dasco Ahmad
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Sufmi Dasco Ahmad Foto: Foto: Instagram @sufmi_dasco.

Prolog.id – Nama Sufmi Dasco Ahmad menjadi salah satu figur yang kerap muncul dalam dinamika politik nasional. Politikus Partai Gerindra tersebut bukan hanya menduduki posisi Wakil Ketua DPR RI, tetapi juga dikenal sebagai salah satu orang dekat Prabowo Subianto dan memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan politik di parlemen maupun internal partai.

Lahir di Bandung pada 7 Oktober 1967, Dasco memiliki latar belakang pendidikan teknik elektro dan hukum. Sebelum memasuki dunia politik, ia tercatat pernah bekerja di sejumlah perusahaan dan firma hukum. Perjalanan politiknya kemudian berkembang sejak awal pembentukan Partai Gerindra pada 2008 hingga dipercaya menjadi pimpinan DPR selama dua periode berturut-turut, yakni 2019–2024 dan 2024–2029.

Kenaikan posisi tersebut membuat Dasco berada di pusat sejumlah peristiwa politik penting. Namanya ikut menjadi perhatian dalam kontroversi revisi Undang-Undang Pilkada pada 2024, pemberitaan mengenai dugaan keterkaitan bisnis dengan perusahaan kasino di Kamboja pada 2025, serta polemik yang mengaitkannya dengan perkara Roy Suryo pada 2026.

Berbagai persoalan itu memiliki konteks dan tingkat pembuktian yang berbeda. Ada yang berkaitan dengan keputusan politik lembaga, ada yang berupa hasil penelusuran jurnalistik yang dibantah pihak tertentu, dan ada pula tudingan di media sosial yang belum disertai bukti terverifikasi.

Sufmi Dasco Ahmad tercatat lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 7 Oktober 1967. Data profil anggota DPR RI mencantumkan riwayat pendidikannya dimulai dari SD Negeri 66 Palembang pada 1973–1979, SMP Negeri 43 Jakarta pada 1979–1982, dan SMA Negeri II Manado pada 1982–1985.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Dasco melanjutkan studi di Fakultas Elektro Universitas Pancasila pada 1985–1993. Ia kemudian menempuh pendidikan hukum melalui program sarjana di Universitas Jakarta pada 2005–2009, magister hukum di Universitas Islam Jakarta pada 2009–2012, dan doktor hukum di Universitas Islam Bandung pada 2012–2015.

Riwayat pendidikan tersebut menunjukkan perpindahan bidang akademik dari teknik elektro ke hukum. Dalam perjalanan profesionalnya, Dasco tercatat pernah menjadi direktur PT Randika Dwa Perkasa, senior partner di Vendetta Law Firm, direktur PT Omerta Cipta Securita, serta direktur utama PT Pasopati Indorisk. Ia juga pernah memimpin Pusat Kajian Sengketa Pemilu pada periode 2011–2014. Data tersebut tercantum dalam profil resmi anggota DPR RI.

 

Sebelum dikenal luas sebagai politikus, Dasco juga memiliki hubungan profesional dengan Fadli Zon. ANTARA pada 2019 menulis bahwa keduanya pernah menjadi rekan bisnis. Kedekatan tersebut menjadi salah satu jalur yang mengantarkan Dasco terlibat dalam pembentukan Partai Gerindra.

Sejak 2008, Dasco dipercaya menduduki posisi Ketua DPP Gerindra. Ia juga pernah menangani bidang organisasi, kaderisasi, dan kelembagaan partai. Pada perkembangan berikutnya, ia menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi, sebelum dipercaya sebagai Ketua Harian DPP Gerindra pada 2020.

Dalam Pemilihan Presiden 2014, Dasco membentuk jaringan relawan Pasopati untuk mendukung Prabowo Subianto. Lima tahun kemudian, ia mendapat tugas sebagai Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto–Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.

Karier legislatif Dasco dimulai setelah terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2014 dari daerah pemilihan Banten III. Saat itu, ia bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Ia juga dipercaya menjadi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lembaga internal DPR yang menangani persoalan etik anggota parlemen.

Pada Pemilu 2019, Dasco kembali terpilih dari daerah pemilihan yang sama. Partai Gerindra kemudian menempatkannya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019–2024. Pada 1 Oktober 2024, ia kembali dilantik untuk posisi yang sama dalam periode 2024–2029. Di periode kedua, Dasco mengoordinasikan bidang politik dan keamanan di lingkungan pimpinan DPR.

Selain berkarier di politik, Dasco juga menekuni dunia akademik. Pada 1 Desember 2022, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan. Sebelumnya, ia pernah mengajar di Universitas Azzahra dan Universitas Pakuan. Pengukuhan tersebut berlangsung dalam sidang senat terbuka yang dihadiri sejumlah pejabat negara dan tokoh politik.

Peran Dasco sebagai pimpinan DPR membuat namanya tidak hanya muncul dalam agenda legislasi, tetapi juga dalam perdebatan mengenai proses pengambilan keputusan di parlemen. Sejumlah peristiwa berikut menjadi bagian dari rekam jejak publiknya.

Pada 2019, ketika masih menjabat sebagai Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo–Sandiaga, Dasco menjadi penjamin penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma. Saat itu, Lieus ditahan setelah dilaporkan dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong dan makar terkait situasi politik pasca-Pemilu 2019.

Kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa Dasco menjadi salah satu penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan. Peristiwa ini memperlihatkan keterlibatan Dasco dalam pendampingan hukum terhadap tokoh yang berada di lingkungan pendukung Prabowo pada masa tersebut. Namun, status Dasco sebagai penjamin tidak berarti ia terlibat dalam perkara pidana yang menjerat Lieus.

 

Salah satu kontroversi yang paling banyak menyita perhatian publik terjadi pada Agustus 2024, ketika DPR membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan pencalonan kepala daerah.

Putusan MK Nomor 60 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Sementara Putusan Nomor 70 menegaskan bahwa batas usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon, bukan ketika pelantikan.

Sehari setelah putusan tersebut, Badan Legislasi DPR menggelar pembahasan revisi UU Pilkada. Dalam pembahasan yang berlangsung pada 21 Agustus 2024, mayoritas fraksi menyetujui sejumlah perubahan terhadap ketentuan Pilkada. Salah satu materi yang menjadi sorotan adalah pengaturan ambang batas pencalonan dan ketentuan usia calon kepala daerah.

Pembahasan itu menuai kritik karena dinilai berpotensi mengabaikan substansi putusan MK. Sejumlah kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, dan elemen masyarakat kemudian menggelar demonstrasi di berbagai daerah. Aksi tersebut berkembang menjadi gerakan yang dikenal dengan slogan “Peringatan Darurat”.

Sebagai pimpinan DPR, Dasco menjadi salah satu pejabat yang memberikan keterangan mengenai proses revisi tersebut. Ia membantah pembahasan dilakukan secara diam-diam dan menyatakan proses di Badan Legislasi berlangsung terbuka serta dapat diikuti wartawan.

Pada 22 Agustus 2024, pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan dalam rapat paripurna akhirnya batal karena tidak memenuhi kuorum. Dasco kemudian menyampaikan bahwa aturan Pilkada yang digunakan dalam pendaftaran calon kepala daerah tetap mengacu pada putusan MK.

Pembatalan tersebut membuat ketentuan yang dipersoalkan tidak jadi disahkan melalui revisi undang-undang pada saat itu. Meski demikian, kontroversi tersebut meninggalkan perdebatan mengenai proses legislasi, kepatuhan terhadap putusan MK, dan peran DPR dalam menjaga prinsip konstitusionalitas.

Dasco sendiri menjelaskan bahwa pembahasan revisi telah berlangsung sejak Januari 2024 dan bukan merupakan agenda yang muncul secara mendadak.

Perhatian terhadap Dasco kembali muncul pada April 2025 setelah Majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi berjudul Tentakel Judi Kamboja dalam edisi 7–13 April 2025. Laporan tersebut menelusuri jaringan bisnis kasino di Kamboja dan menyebut nama Dasco dalam konteks riwayat bisnisnya.

Dalam pemberitaan lanjutan, Katadata mengutip laporan Tempo yang menyebut Dasco pernah memiliki pengalaman bisnis di Golden Oasis Real Estate dan Golden Oasis Entertainment di Kamboja. Laporan tersebut mengaitkan riwayat itu dengan informasi dalam laporan tahunan PT MNC Digital Entertainment Tbk tahun 2022, ketika Dasco tercatat pernah menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.

Pemberitaan itu kemudian memunculkan dugaan keterkaitan Dasco dengan bisnis kasino di Kamboja. Namun, penting membedakan antara riwayat pengalaman bisnis yang disebut dalam dokumen perusahaan dan dugaan keterlibatan dalam operasional perjudian. Kedua hal tersebut tidak otomatis memiliki makna yang sama.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra saat itu, Ahmad Muzani, merespons laporan tersebut dengan menyatakan tidak yakin Dasco terkait dengan perusahaan judi di Kamboja. Ia membantah dugaan yang diarahkan kepada Dasco.

Aktivis Gerakan Mahasiswa 1998 Yogyakarta, Haris Rusly Moti, juga mengkritik pemberitaan tersebut dan menyebutnya sebagai penghakiman sepihak. Namun, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat mempertanyakan hubungan Haris dengan persoalan yang diberitakan dan menyebut tanggapannya sebagai opini.

Dalam laporan yang diberitakan ANTARA, Tempo disebut telah mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Dasco, tetapi tidak memperoleh balasan. Dengan demikian, laporan tersebut tetap menjadi bagian dari kontroversi pemberitaan dan belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa Dasco melakukan tindak pidana perjudian.

Pada 2026, nama Dasco kembali disebut dalam polemik dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang turut menyeret Roy Suryo. Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro, melalui unggahan di media sosial menulis tudingan bahwa Dasco bermain di balik perkara Roy Suryo.

Pernyataan Norman tersebut kemudian diberitakan Koma.id pada 17 September 2026. Ia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak memperburuk hubungan politik antara Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, pemberitaan tersebut tidak menyertakan bukti terverifikasi yang menunjukkan keterlibatan Dasco dalam perkara Roy Suryo. Ketua Umum Relawan All Cipayung Nusantara, David Pajung, membantah tudingan tersebut. Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, juga meminta agar tuduhan serius disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkembangan berikutnya, Ketua Umum Posraya Indonesia, Jepri, turut membantah dugaan yang mengaitkan Dasco dengan gerakan Roy Suryo. Jepri meminta pihak yang menyampaikan tudingan agar menunjukkan dasar dan bukti yang jelas.

Dengan demikian, isu yang disampaikan Norman masih berada pada ranah pernyataan atau tudingan politik. Tidak ada dasar dalam pemberitaan yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa Dasco terbukti terlibat dalam perkara Roy Suryo.

Di luar kontroversi tersebut, Dasco juga tercatat menerima sejumlah penugasan penting dalam pemerintahan dan politik. Pada 2024, ia dipercaya memimpin Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo–Gibran untuk mempersiapkan transisi pemerintahan dari Presiden Jokowi kepada pemerintahan Prabowo Subianto.

Posisi itu memperlihatkan perannya dalam menjembatani komunikasi antara partai, parlemen, dan tim pemerintahan baru. Sebagai Ketua Harian Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR, Dasco berada pada posisi strategis dalam dinamika politik nasional.

Pada periode 2024–2029, Dasco juga kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR. Ia menjadi salah satu figur yang kerap menyampaikan keputusan dan sikap kelembagaan DPR terkait berbagai isu politik, legislasi, dan pemerintahan.

Rekam jejak Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan perjalanan dari dunia usaha dan hukum menuju kepemimpinan partai politik serta parlemen. Sejak terlibat dalam pendirian Gerindra pada 2008, karier politiknya berkembang hingga menjadi Wakil Ketua DPR selama dua periode.

Sementara itu, sejumlah kontroversi yang pernah mengiringi perjalanan politiknya menunjukkan bahwa posisi strategis di parlemen membuat setiap langkah dan pernyataannya mendapat perhatian publik. Kontroversi revisi UU Pilkada berkaitan dengan proses legislasi dan respons terhadap putusan MK. Pemberitaan bisnis kasino Kamboja berkaitan dengan dugaan afiliasi yang dibantah sejumlah pihak. Adapun isu Roy Suryo bermula dari tudingan Norman Hadinegoro yang belum didukung bukti terverifikasi.

Ketiga persoalan tersebut memiliki karakter berbeda dan tidak dapat disamakan sebagai perkara hukum yang telah terbukti. Hingga informasi yang dapat diverifikasi dari sumber-sumber tersebut, tidak ada dasar untuk menyatakan Dasco terbukti melakukan pelanggaran pidana dalam ketiga isu itu.

Bagi publik, rekam jejak seorang pejabat tidak hanya tercermin dari jabatan yang pernah diemban, tetapi juga dari keputusan politik, sikap terhadap kritik, dan penjelasan yang diberikan ketika namanya menjadi bagian dari kontroversi.

AM
Adi MRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update