KPK Dalami Kegiatan Sirajudin Lasena di Jakarta Sebelum OTT
Prolog.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan Bupati Bolaang Mongondow Utara nonaktif Sirajudin Lasena saat berada di Jakarta, sebelum ia terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
Penyelidikan ini berfokus pada apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan dinas atau kegiatan pribadi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan adanya komunikasi antara Sirajudin dengan sejumlah pihak swasta untuk bertemu di Jakarta.
"Sebelum kejadian (OTT), ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta," kata Taufik di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Ketika KPK menangkap Sirajudin di salah satu hotel di Jakarta, tim mengamankan uang Rp130 juta dari dua kamar.
Sejumlah Rp30 juta ditemukan di kamar Bupati, sementara Rp100 juta lainnya berada di kamar asisten pribadinya.
KPK pada 21 September 2026 menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang tahun 2026.
Lima orang, termasuk Sirajudin, ditangkap di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan seorang lainnya di Gorontalo.
Sehari setelahnya, pada 22 September 2026, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
KPK juga menyita uang tunai berjumlah Rp200 juta terkait kasus tersebut.
Sirajudin diduga melakukan korupsi sejak menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2023-2024, dan dilanjutkan saat menjadi Bupati periode 2025-2030.
Dalam kurun waktu tersebut, ia diduga memeras pihak swasta untuk proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, meraih Rp130 juta.
KPK juga menduga Sirajudin memperoleh gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar selama 2023-2026. Total dugaan penerimaan oleh Sirajudin mencapai Rp11,27 miliar sejak menjabat Pj Bupati Bolaang Mongondow Utara.
