Senin, 21 Sep 2026 PolitikEkonomiNasionalHiburanTokoh
Breaking
Beranda › Politik
Politik

Revisi UU Pemilu Molor, Pengamat Usul Masa Jabatan KPU dan Bawaslu Dipangkas

✍️ Arief Munandar 🕒 22 Jun 2026 👁️ 47x dibaca
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Foto: Istimewa

Prolog.id – Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai perlu menjadi salah satu fokus evaluasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah dibahas Pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Menurutnya, penyelesaian revisi UU Pemilu menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu menjelang berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di berbagai tingkatan.

“Apabila revisi UU Pemilu ini tidak kunjung kelar dan terus mengulur waktu, justru permasalahan dari pelaksanaan pemilu menjadi tidak terselesaikan dan berpotensi terulang kembali di tahun 2029 nantinya serta dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” kata Haris.

Ia menjelaskan bahwa masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode saat ini akan segera berakhir, sementara hasil revisi undang-undang masih memerlukan tahapan sosialisasi, masa transisi, hingga penyusunan aturan pelaksana.

“Periode mereka (Anggota KPU dan Bawaslu) akan segera berakhir, baik yang di pusat hingga di daerah. Untuk KPU Periode 2022-2027, sedangkan untuk Bawaslu Periode 2022-2027, sedangkan KPU Daerah Periode 2023-2028 dan Bawaslu Daerah Periode 2023-2028. Sebuah undang-undang yang selesai direvisi memerlukan sosialisasi dan transisi hingga penyusunan peraturan pelaksananya,” tambahnya.

Selain itu, Haris mengusulkan agar masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu dipersingkat menjadi dua tahun. Menurutnya, masa jabatan lima tahun yang dapat diperpanjang hingga dua periode dinilai terlalu panjang dibandingkan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.

“Efektifnya jabatan penyelenggara pemilu hanya 2 tahun saja masa jabatan, karena persiapan pemilu itu hanya saat pra-pemilu dan saat pelaksanaanya saja. Selama ini dengan masa jabatan penuh 5 tahun, setelah selesai dilaksanakan pemilu, maka komisionernya tidak ada lagi kegiatan yang berarti,” imbuh dia.

Haris juga mengajak masyarakat, akademisi, praktisi, dan berbagai pihak lainnya untuk terlibat aktif dalam memberikan masukan terhadap proses revisi UU Pemilu. Menurutnya, setiap perubahan pasal harus dikaji secara mendalam dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Setiap pasal yang direvisi harus dikaji secara mendalam dengan ekstra hati-hati. Urusan revisi UU pemilu ini tidak boleh dianggap remeh, apalagi menganggap revisi ini dapat dikebut secara kilat tanpa melibatkan publik,” tegas Haris.

Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap sistem pemilu perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya.

“Pesta demokrasi langsung yang telah dilaksanakan setiap tahunnya perlu dievaluasi dari tiap permasalahan pemilu yang terjadi karena pemilu merupakan hak asasi setiap manusia untuk memperoleh pejabat publik dan wakil rakyat yang lebih berkualitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Haris menilai lambannya proses revisi UU Pemilu diduga berkaitan dengan belum tercapainya kesepakatan di antara elite politik dan partai politik terkait sejumlah substansi yang dibahas.

Selain masa jabatan, Haris juga mengkritik mekanisme seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang selama ini dinilai lebih dipengaruhi faktor afiliasi organisasi, kepentingan politik, dan kedekatan personal dibandingkan prinsip meritokrasi.

Karena itu, ia mengusulkan agar proses Fit and Proper Test (FPT) di DPR RI dihapus dan seleksi anggota KPU maupun Bawaslu sepenuhnya dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Itu lebih objektif dalam memilih siapa yang layak menjadi penyelenggara pemilu karena komposisi Pansel menjadi seimbang berdasarkan representasi keterwakilan dan berdasarkan musyawarah mufakat,” pungkasnya.

AM
Arief MunandarOwner Media
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update