Senin, 21 Sep 2026 PolitikEkonomiNasionalHiburanTokoh
Breaking
Beranda › Tokoh
Tokoh

Profil dan Harta Nunung Suhartini, Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB

✍️ Arief Munandar 🕒 07 Jul 2026 👁️ 47x dibaca
Nunung Suhartini
Nunung Suhartini Foto: Dok. Bank BJB

Prolog.id - Direktur Konsumer dan Ritel PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Nunung Suhartini, melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp8.770.119.139 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.

Laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Maret 2026 dan telah berstatus verifikasi administratif lengkap.

Berdasarkan dokumen LHKPN, Nunung tidak melaporkan adanya utang sehingga nilai total aset yang dimiliki sama dengan total harta kekayaan bersih yang tercatat.

Aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp4,725 miliar. Rinciannya meliputi satu unit tanah dan bangunan di Kabupaten Bandung Barat senilai Rp1,575 miliar, serta dua bidang tanah dan bangunan di Kota Bandung masing-masing senilai Rp2,362 miliar dan Rp787,5 juta.

Selain aset properti, Nunung juga melaporkan kepemilikan kendaraan berupa Suzuki Katana Short 2WD GX Jeep tahun 1995 senilai Rp80 juta dan Piaggio Vespa Congo tahun 1963 yang diperoleh dari warisan dengan nilai Rp250 juta.

 Ia turut mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp500,2 juta serta kas dan setara kas senilai Rp3.214.919.139. Dalam laporan tersebut, tidak terdapat kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.

Nunung Suhartini merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Bandung pada 1971. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Manajemen Sumber Daya Manusia di STIA LAN RI Bandung pada 2002, kemudian meraih gelar Magister Manajemen Pemasaran di Universitas Pasundan pada 2004.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB, Nunung pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain sebagai Pemimpin Divisi Jaringan dan Layanan Bank BJB periode 2022–2025, CEO Regional 3 Bank BJB pada 2019–2022, serta Pemimpin Kantor Cabang Saharjo Bank BJB pada Januari hingga September 2019.

Dalam keterangan yang tercantum pada dokumen resmi KPK, LHKPN merupakan laporan yang diisi dan disampaikan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem elektronik.

KPK juga menegaskan bahwa pengumuman LHKPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seluruh harta kekayaan yang dilaporkan tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Apabila di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan, penyelenggara negara yang bersangkutan tetap bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AM
Arief MunandarOwner Media
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update